Urus Segala Jenis Perizinan Satu Pintu di PTSP Jakarta Selatan

- 8 Februari 2021, 20:06 WIB
Website PTSP di pelayanan.jakarta.go.id
Website PTSP di pelayanan.jakarta.go.id /Website PTSP di pelayanan.jakarta.go.id

JAKSELNEWS.COM - Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Selatan bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

PTSP pertama kali dibentuk sebagai satuan kerja yang bertugas untuk melayani perizinan dan non-perizinan dengan sistem satu pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013. 

Terdapat lebih dari 500 izin yang diurus di PTSP. Misalnya untuk kegiatan badan usaha, kegiatan perorangan, kelaikan fungsi bangunan, kelaikan usaha, pembangunan, dan lingkungan. Menariknya, melalui situs web pelayanan.jakarta.go.id, Anda dapat mengajukan pengurusan izin secara online dengan membuat akun atau mengunduh aplikasi android milik PTSP. 

Baca Juga: Pemerintah Lakukan PPKM Mikro, Mall dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

Beberapa surat izin yang sering diurus secara online seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Praktik (SIP). 

Meski sempat ditutup selama tiga hari beberapa bulan lalu, namun warga Jakarta Selatan masih tetap dapat datang ke kantor untuk mengurus surat izin ke PTSP Jakarta Selatan selama mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. 

Pada tahun 2018, UP PTSP Jakarta Selatan meraih penghargaan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Baca Juga: Siapkah Anda Jadi Angkatan Kerja Potensial? PPKD Jakarta Selatan Siapkan Berbagai Pelatihan Skill Kekinian

Selain itu, UP PTSP Jakarta Selatan juga mendapatkan penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori Sangat Baik dari Kemenpan RB.  Pencapaian PTSP Jakarta Selatan ini tentu tak lepas dari penerapan Prosedur Operasi Standar pelayanan publik yang prima. 

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x