PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Selengkapnya

11 Januari 2021, 09:59 WIB
PSBB Ilustrasi: Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu 17 Juni /2021). (Antara) /Antara

JAKSELNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini. Tempat kerja dan kegiatan belajar mengajar masih dibatasi hingga saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memaparkan poin-poin PSBB ketat pada jumpa pers yang diadakan pada Sabtu, 9 Januari 2021 di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB DKI Jakarta yang kembali diterapkan dari 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Kedalaman Laut di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Basarnas Lakukan Pencarian Besok Pagi

Anies Baswedan mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ketat DKI Jakarta dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang sudah di tahap mengkhawatirkan.

Daftar aturan dan larangan PSBB DKI Jakarta sebagai syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) adalah sebagai berikut.

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home (WFH);

2. Kegiatan sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% sesuai protokol kesehatan yang ketat;

3.Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% sesuai protokol kesehatan yang ketat;

Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari 2021, Cek di Sini!

4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh/daring;

5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;

Baca Juga: Anies Kembali Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari 2021

7. Kegiatan ibadah dibatasi hanya kapasitas 50%;

8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

10. Kegiatan kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.***

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler