Begini Aturan Lengkap di Tempat Ibadah di Tengah Lonjakan Omicron

6 Februari 2022, 18:58 WIB
Aturan Lengkap di Tempat Ibadah dari Kemenag di Tengah Lonjakan Omicron /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di tengah lonjakan Omicron.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

Edaran kebijakan ibadah terkait lonjakan omicron ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan  Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

Baca Juga: Denise Keluar dari SECRET NUMBER dan Tinggalkan Vine Entertainment

Selanjutnya, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 merespons lonjakan omicron:

1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

  • Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Verifikasi Data Nasabah Koperasi Bermasalah KSP Timur Pratama Indonesia Dimulai

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

  • Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50%  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75%  dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  • Menyediakan cadangan masker medis.

Baca Juga: Tips Memilih Pesantren yang Aman dan Layak Ala Kemenag

  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
  • Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  • Mlakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bentuk Pokja

Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15  menit.
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

 

 

3. Jemaah
Jemaah:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan.
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
  • Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi

Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

  • Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.
  • Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  • Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.
  • Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler