Jubir Presiden Fadjroel Rachman Tegaskan Hak Konstitusi Rakyat Untuk Tetap Adakan Pilkada 2020

21 September 2020, 16:17 WIB
Jubir Presiden Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar Sesuai Jadwal, dengan Protokol Kesehatan Ketat /.*/Twitter.com @fadjroeL

JAKSELNEWS.COM - Meskipun dikritik oleh berbagai kalangan, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman tegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan tetap diadakan tanpa pengunduran. Rencananya Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Fadjroel pada Senin 21 September 2020 yang membahas mengenai tata pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan. Berdasarkan keterangan Jubir Presiden, alasan pemerintah nekat menyelenggarakan Pilkada Serentak adalah guna menjaga hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih.

Namun, pesta demokrasi itu akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” tutur Fadjroel seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Tegaskan Pilkada 2020 Tak akan Ditunda, Jubir Presiden Singgung Soal Hak Konstitusi Rakyat.

Fadjroel menambahkan pesan Presiden Jokowi bahwa penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi usai. Pasalnya, belum ada kepastian kapan berakhirnya Pandemi Covid-19.

“Karenanya, penyelenggara Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” imbuh Jubir Presiden tersebut.

Selain itu, Fadjroel juga mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada selama pandemi tidaklah mustahil. Ia merujuk pada beberapa negara yang tetap mengadakan pemilihan umum di tengah pandemi.

Negara-negara itu adalah Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.

Namun rangkaian panjang pilkada yang akan dilaksanakan, Fadjroel mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar klaster penyebaran Covid-19 akibat pilkada tidak tercipta.

Ketentuan penerapan pilkada dengan protokol kesehatan dimuat dalam dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Untuk itu upaya-upaya penegakan hukum juga sudah disiapkan oleh semua kementerian dan lembaga terkait selama pilkada agar protokol kesehatan benar-benar bisa dipatuhi.

“Pilkada Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara," tuturnya. 

"Untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambah Fadjroel Rachman.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler