Begini Aturan Tenaga Kerja Asing Pada Undang-Undang Cipta Kerja

7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Pada sidang Paripurna pemerintah bersama DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sekarang sudah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diselenggarakan Senin (5/10) kemarin masih menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh.

Serikat pekerja dan buruh menolak secara terang-terangan pada keputusan pemerintah ini dengan melakukan demo. Mereka protes mulai dari penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), penghapusan hak cuti dan hak upah atas cuti, hingga membuka ruang untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dengan adanya UU Cipta kerja diklaim pemerintah demi kemudahan Investasi di Indonesia, terutama investasi asing. Masuknya investasi akan mengontrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja di masa pandemi Covid-19.

Salah satu regulasi terbaru yang bisa mendorong peningkatan investasi asing adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi tenaga kerja asing. Sebagai informasi, Undang-Undang Cipta kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Perpres nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta kerja maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada BAB IV tentang ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi salah satu sorotan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Pada pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah juga memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.

Pertama,direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing, dan yang terakhir ketiga, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pada pasal 42 ayat 2 berbunyi "Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing".

Pada pasal 42 ayat 4 dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

"Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia", bunyi dari ayat 5.

Adapun mengenai ketentuan jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam pasar 45 ayat 1 dijelaskan bahwa tenaga kerja asing wajib memenuhi 3 ketentuan :

1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

3. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Perpres Nomor 20 Tahun 2018 UU Cipta Karya

Tags

Terkini

Terpopuler