Belum Punya Akun BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Berikut Supaya Tetap Dapat BLT!

16 Oktober 2020, 20:47 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/

JAKSELNEWS.COM - Bagi Anda yang belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, masih ada cara agar Anda tetap mendapatkan BLT senilai Rp600 ribu.

Sebelumnya Anda perlu menyiapkan email aktif dan nomor ketenagakerjaan. Lalu lakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, pillih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah) atau PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Setelah proses pendaftaran selesai, data yang diserahkan perusahaan akan divalidasi. Selanjutnya, data akan diberikan kepada bank penyalur.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel Belum Punya Akun BPJS Ketenagakerjaan, Masih Bisa Dapat BLT dengan Cara seperti Ini penerima akan mendapatkan BLT senilai Rp 600 ribu yang diberikan dalam dua tahap hingga total Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Namun, perlu diketahui beberapa kendala yang terjadi saat proses penyaluran, seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan atau tidak sesuai NIK.

Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebagai penerima adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler