Kabar Gembira! Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan ke Tanah Suci, Ini Syaratnya

2 November 2020, 23:30 WIB
Jemaah umrah /pixabay.com

JAKSELNEWS.COM - Setelah penundaan pemberangkatan ibadah haji dan umrah akibat pandemi Covid-19, kini pelaksanaan umrah akan kembali dibuka dengan protokol kesehatan dan syarat tertentu.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang diizinkan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan warga negaranya melaksanakan umrah ke tanah suci.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman yang menyebutkan bahwa Keputusan Mahkamah Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.

KMA tersebut juga sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah berdiskusi dengan beberapa stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. 

Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” kata Oman dalam pesan singkat yang diterima RRI.co.id dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada Senin, 2 November 2020 dalam artikel Calon Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Kembali ke Arab Saudi, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi.

Isi dari keputusan tersebut adalah beberapa peraturan dan regulasi yang diperuntukkan supaya jemaah Umrah terlindungi kesehatannya. Menurut Omran, KMA itu adalah bentuk pelaksanaan  amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ucapnya.

Penyusunan KMA juga dipastikan sesuai dengan peraturan dari Arab Saudi dengan beberapa penambahan dari Kemenkes.

Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” katanya.

Peraturan dalam KMA tersebut mencakup pendaftar umrah yang sudah mengajukan dirinya sejak 27 Februari lalu dan juga calon pendaftar umrah baru.

Bagi pendaftar umrah sebelumnya, maka ada pilihan untuk langsung melakukan umrah dengan protokol kesehatan, menjadwal ulang, ataupun membatalkan pendaftaran dan menarik ulang biaya.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” ucapnya.***(Muhamad Bagja/PR Bekasi)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler