Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta di Bank, Cek di Sini!

- 24 November 2020, 11:52 WIB
BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia
BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

 

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

Bantuan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta tersebut sudah mulai disalurkan sejak Selasa, 17 November 2020 lalu kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Kemendikbud memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT berupa subsidi gaji tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.

Sasaran BSU Rp1,8 juta itu adalah 2.034.732 orang, yang meliputi 162.277 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta; 1.634.832 guru dan pendidik negeri dan swasta; serta 237.632 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id

  1. Melakukan login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan validasi data guru dan menampilkan data dari sekolah,
  2. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara, yaitu pastikan menggunakan email aktif, tidak menggunakan email orang lain, dan mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik,
  3. Setelah masuk di laman info.gtk.kemendikbud.go.id akan terlihat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Daya Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing.

Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS,
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020,
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker sampai dengan 1 Oktober 2020,
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen yang harus dipersiapkan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
  3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai serta ditandatangani.

Jika PTK telah memenuhi syarat dan mempersiapkan sejumlah dokumen yang disebutkan, PTK dapat mencairkan dana BSU Kemendikbud Rp1,8 di Bank.

Cara mencairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta

  1. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud,
  2. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan,
  3. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan yang telah disebutkan di atas,
  4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,
  5. PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Demikian informasi mengenai cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta di Bank. Pastikan Anda memenuhi syarat, mempersiapkan dokumen, serta mengikuti langkah-langkah yang disarankan.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x