Menaker Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Libur Pilkada, Ida Fauziah Himbau Pekerja Gunakan Hak Suaranya

- 8 Desember 2020, 13:28 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

JAKSELNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menerbitkan aturan libur Pilkada bagi pekerja/buruh untuk tanggal 9 Desember 2020 besok.

Bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia, Menaker menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ida Fauziah menghimbau para pekerja/buruh untuk menggunakan kesempatan tersebut untuk menggunakan hak suaranya, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Meskipun tidak semua daerah mengadakan Pilkada, surat tersebut ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziah juga menegaskan bahwa Hari Libur Nasional turut berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Ida Fauziah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin, 7 Desember 2020.

Ia kemudian menambahkan bahwa bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah