Untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah lain, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Area Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Diperluas, Tim SAR Kerahkan 53 Kapal dan 2600 Personel
Persyaratan tes kesehatan bagi penumpang tidak berlaku bagi penerbangan angkatan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
“Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ujar Novie Riyanto.
Selain itu, penumpang yang ingin pengembalian tiket penerbangan (refund), proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)
Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani
Artikel Rekomendasi