Puluhan Orang Diamankan Terkait Kasus Prostitusi Online Anak di Apartemen Green Pramuka

- 12 Januari 2021, 13:53 WIB
Prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City.*
Prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City.* /(PMJ/Adi)/PMJ
 
JAKSELNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Total ada 47 orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebut 24 di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sisanya, berjenis kelamin perempuan.
 
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021). 
 
 
Burhanuddin menyebut 12 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Mereka berjenis kelamin perempuan.
 
"Masih berusia di bawah umur," katanya. 
 
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. 
 
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," beber Burhanuddin. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
 
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x