Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Polri ke Massa Habib Rizieq: Jangan Berkerumun!

- 12 Januari 2021, 13:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /Divisi Humas Polri/
 
JAKSELNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masa dan simpatisan Habib Rizieq tidak perlu datang atau berkerumun saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang ini. Sebab dikawatirkan akan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
 
"Jangan lagi terjadi kerumunan yg dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," kata Argo kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
 
Terkait agenda sidang putusan hari ini, Argo menyampaikan bahwa Polri sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim. Dia memastikan bahwa Polri akan menghormati apapun keputusan majelis hakim.
 
 
"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," katanya.
 
Adapun Argo menjelaskan bahwa penyidik pada dasarnya menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasar alat bukti yang cukup. Dia juga mengklaim jika penyidik berkerja berdasar scientific crime investigation.
 
"Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation," kata dia.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq terhadap Polri terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan. Sidang diagendakan digelar pukul 14.00 WIB siang ini.
 
Sebanyak 900 personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Harapannya sidang dapat berjalan lancar tanpa adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan menimbulkan klaster penularan Covid-19.
 
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x