Kasus Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2021, 14:18 WIB
Bersama Dirut RS UMMI  Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab.
Bersama Dirut RS UMMI Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab. /ANTARA

JAKSELNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Kemudian Pasal 216 Ayat 1 KUHP. Terkahir, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dijelaskan; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

"Penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin, 11 Januari 2021.

Penyidik menetapkan Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat berdasar hasil gelar perkara. Mereka pun rencananya bakal segera diperiksa untuk pertama kalinya pada pekan ini.

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," beber Andi.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x