Heboh! Tujuh Rekening Bank Milik Anak Habib Rizieq Diblokir

- 11 Januari 2021, 15:43 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah), saat menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya. Aziz Yanuar membangun narasi dugaan kriminalisasi ulama sehingga melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah), saat menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya. Aziz Yanuar membangun narasi dugaan kriminalisasi ulama sehingga melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat
 
JAKSELNEWS.COM - Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab diblokir atau dibekukan sementara. Kejadian itu terjadi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dahulu memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).
 
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut tujuh rekening bank milik anak eks pentolan FPI itu diblokir sejak Rabu, 6 Januari 2021 pekan kemarin.
 
"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin, 11 Januari 2021.
 
 
Beberapa rekening milik anak Habib Rizieq yang diblokir di antaranya rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Namun, Aziz tak merinci siapa nama pemilik rekening bank tersebut.
 
"Saya nggak hafal namanya," kata dia.
 
PPATK sebelumnya memblokir atau menghentikan sementara transaksi dan aktivitas 59 rekening bank milik FPI.
 
Pemblokiran dilakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang telah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x