Dua Tersangka Penyabar Video Syur Gisel-Nobu Segera Disidangkan

- 2 Februari 2021, 16:16 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel. /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

JAKSELNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel ke Kejaksaan Tinggi DKI pada hari ini. Kedua tersangka ialah PP dan MM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa berkas perkara tahap satu tersangka PP dan MM sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.
 
"Kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
 
 
PP dan MM  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik selaku penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Mereka diduga secara masif menyebarkan adegan video syur Gisel-Nobu di media sosial. 
 
Dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan. Melainkan, hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x