Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri di Luar Negeri

- 3 Februari 2021, 20:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. /Dok. Istimewa/

JAKSELNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Diduga para tersangka menyembunyikan aset hasil korupsinya di luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Menurut Febrie, saat ini penyidik sedang fokus menelusuri sejumlah aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp23 triliun. 
 
“Hampir semua (diduga menyembunyikan aset di luar negeri). Sudah dipetakan,” kata Febrie.

Baca juga: Besok Polisi Periksa Nurhadi Soal Kasus Penganiayaan Petugas Rutan KPK

Hanya saja, Febrie merahasiakan nama-nama negara yang diduga sebagai tempat persembunyian aset para tersangka. Namun, dia memastikan bahwa aset para tersangka telah terpetakan oleh penyidik.
 
“Belum bisa disebutkan, tapi sudah dipetakan. Tunggu saja,” katanya.
 
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua diantaranya, merupakan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
 
Sementara enam tersangka lainnya, yakni BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x