Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam 15 Tahun Bui

- 3 Februari 2021, 16:56 WIB
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi /

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan bos Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat Zaim Saidi sebagai tersangka terkait kasus alat tukar transaksi keuangan dinar dan dirham. Dia ditangkap di kediamannya di Depok pada Selasa (2/2) kemarin malam.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Pasar Muamalah tersebut didirikan oleh Zaim Saidi sejak tahun 2014 lalu. Pasar itu sendiri beroperasi dua minggu satu kali setiap hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
 
"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
 
 
Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa ada 15 pelapak di Pasar Muamalah Depok.
 
Kepada penyidik, Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham khusus masyarakat yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
 
"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," beber Ramadhan.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi pun dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 
 
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x