Sejarah Imlek di Indonesia, Bebas Dirayakan Sejak Era Gus Dur

- 11 Februari 2021, 14:13 WIB
Anak-anak bersenang-senang di tahun baru Imlek
Anak-anak bersenang-senang di tahun baru Imlek /mediaImages/pixabay

JAKSELNEWS.COM - Hari Raya Imlek tahun 2021 atau Tahun Baru China 2572 jatuh pada Jumat, tanggal 12 Februari. 

Di Indonesia, perayaan Imlek 2021 bisa dirayakan dengan bebas oleh masyarakat keturunan Tionghoa. Hal ini tidak akan bisa lepas dari peran Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat orde baru, masyarakat Tionghoa hanya boleh merayakan Imlek sesuai Instruksi Presiden nomor 14 tahun 1967 yang dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Beri Pernyataan Pentingnya Desain Kemasan Untuk IKM

Pada saat masa kepemimpinan Gus Dur, beliau mencabut Instruksi Presiden (nomor 4 tahun 1967) tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Hingga saat ini, masyarakat Tionghoa bisa sejajar dengan etnis lain yang ada di Indonesia setelah bertahun-tahun termarjinalkan.

Gus Dur ingin mengangkat harkat kemanusiaan dan kesetaraan hak warga negara. Beliau juga menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional yang tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2000.

Baca Juga: Proses Mediasi Gagal, Nindy Ayunda Tetap Ingin Cerai

Pada 17 Januari 2000, Tahun Baru Imlek berskala nasional dapat dirayakan terbuka untuk pertama kali di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x