Terkuak Sosok Pengemudi Mobil 'Kekaisaran Sunda Nusantara', Punya Citra Baik di Lingkungannya

- 17 Mei 2021, 12:07 WIB
Kepolisian Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan berpelat mobil SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh negara “Kekaisaran Sunda Nusantara”.
Kepolisian Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan berpelat mobil SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh negara “Kekaisaran Sunda Nusantara”. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

JAKSELNEWS.COM – Foto mobil pajero plat SN 45 RSD yang ditilang petugas polisi menjadi pembicaraan di media sosial. Pasalnya, mobil tersebut milik Kekaisaran Sunda Nusantara berdasarkan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kekaisaran Sunda Nusantara disebut sebut mirip dengan Sunda Empire. 

Rusdi Karepesina yang menjadi pengemudi tersebut ternyata seorang kepala keamanan di lingkungan rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ikuti Cara Mudah Dekorasi Rumah Genshin Impact, Cari Lokasi dan Beli Item!

Dilansir dari laman Antara, selama menjadi seksi keamanan, Rusdi pernah menangani pencurian kabel PLN 8 dan pencurian mobil.

Ketua RT lingkungannya juga mengatakan sosok Rusdi Karepesina dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tersebut. 

Baca Juga: McDonald's Segera Rilis Menu Baru Kolaborasi Dengan BTS

Identitasnya sebagai bagian dari Kekaisaran Sunda Nusantara tidak diketahui ketua RT karena beliau tidak mendapat laporan dari warga setempat.

“Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa warga pasti lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan,” ujar Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra yang dikutip dari laman Antara.

Menurut kesaksian ketua RT setempat, mobil beserta sticker di belakang mobilnya itu sudah sering digunakan Rusdi tetapi plat nomor SN 45 RSD belum pernah dilihat olehnya.

Saat ini, kendaraan dengan plat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. 

Kendaraan tersebut dikenakan tilang berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), serta penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut sedang diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang menjerat pelaku, yakni pasal 288 dan 280 UU LLAJ. ***

Editor: Husain F.P

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x