Waduh! Sembako dan Uang Sekolah Akan Di Kenakan Pajak

- 10 Juni 2021, 16:55 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

Namun, Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengatakan "Kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional."

Wakil MPR itu mengingatkan kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara.

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita,".***

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini