Komnas HAM: Kami Berhak Mamanggil Siapa Saja Yang Melanggar HAM.

- 10 Juni 2021, 16:50 WIB
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK.
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK. /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM

JAKSELNEWS.COM - Choirul Anam Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tegaskan, pihaknya berhak memanggil siapa saja yang melanggar HAM di Negeri ini, hal ini terkait dugaan pelanggaran HAM.

Anam mengatakan hal itu sudah di atur oleh Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Kami hanya memanggil dan memintai keterangan dari pihak yang telah melanggar HAM. Itu hak kami. Kami belum simpulkan, kami hanya minta keterangan kepada pihak tersebut. Hal ini kami lakukan agar permasalahan pelanggaran HAM bisa diselesaikan." ujarnya dalam konferensi pers secara daring di Youtube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/21). 

Baca Juga: Memicu Kerumunan, McDonald's Cipete di beri Surat Himbauan

Pernyataan ini disampaikan Anam terkait dengan proses pemanggilan dugaan pelanggaran HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pada pegawai KPK sebagai syarat status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Anam menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan Komnas HAM berhak memanggil siapa saja di Negara Indonesia ini dan Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan darimana mana pun dan siapa pun. 

Kendati demikian, dia mengharapkan dari pihak pelanggar untuk kooperatif dalam menanggapi hal terkait pelanggaran HAM ini.

Baca Juga: Adanya Promo BTS Meal, McDonald's di Serbu Driver Ojol

Tugas Komnas HAM yakni memastikan sebuah peristiwa secara fakta serta melakukan pemanggilan pihak yang melanggar HAM untuk dimintai keterangan. Tujuan maksud dari hal ini untuk menyelesaikan masalah antar berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x