Waduh! Sembako dan Uang Sekolah Akan Di Kenakan Pajak

- 10 Juni 2021, 16:55 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Indonesia mempunyai rencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan sekolah.

Rencana untuk sembako yang akan di kenakan pajak mulai dari beras, gabah, jagung, buah-buahan, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan dan gula. 

Sembako rencana akan dikenakan PPN itu tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 

Baca Juga: Adanya Promo BTS Meal, McDonald's di Serbu Driver Ojol

Di dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat akan dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan pajak.

Dalam hal lain juga, pemerintah rencana akan kenakan pajak untuk jasa pendidikan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam draft RUU KUP, diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Dalam draft RUU KUP itu, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Baca Juga: Komnas HAM: Kami Berhak Mamanggil Siapa Saja Yang Melanggar HAM.

Kendati demikian, untuk kategori jasa yang masih bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga a.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x