Anies Baswedan Marahi HRD Perusahaan Non-Esensial, Karena Melanggar Aturan PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 11:25 WIB
Video Viral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Yang Tak Taat Peraturan PPKM Darurat
Video Viral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Marahi Perusahaan Yang Tak Taat Peraturan PPKM Darurat /Tangkap layar instagram warungjurnalis /

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan proses pemeriksaan mendadak ke perusahaan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Anies mendatangi langsung perusahaan-perusahaan salah satunya perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang Jakarta Pusat, kemarin Selasa (6/7/2021).
 
Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.
 
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," ujar Anies dalam unggahan di akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, kemarin Selasa (6/7/2021)
 
Anies terlihat marah, sebab perusahaan tersebut masih beroperasi padahal bukan masuk kategori perusahaan esensial dan kritikal. 
 
 
Ia memastikan banyak masih karyawan yang masuk kerja dan ia langsung memanggil Human Resources Development (HRD) perusahaan.
 
“Mana HRD-nya?” tanya Anies
 
Lalu Anies langsung memarahi HRD itu karena dinilai perusahaannya tidak bertanggung jawab
 
“Ini bukan soal pelanggaran aturan. Nama Ibu siapa? (Ibu Diana) perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab,”
 
"Sekarang bukan soal untung rugi, tetapi soal nyawa manusia,"
 
"Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut saja,” ujar Anies.
 
 
Seperti yang diketahui sebelumnya, selama PPKM darurat berlangsung, hanya perusahan esensial dan kritikal yang hanya diperbolehkan beroperasi.
 
Perusahaan yang tidak bergerak di sektor Esensial dan Kritikal, perusahaan itu wajib Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
 
Sektor esensial yang dimaksud terdiri dari sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
 
 
Lalu di sektor kritikal, yakni terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, semua yang termasuk dibidang ini diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini