dr.Lois Resmi Jadi Terangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 12:05 WIB
penangkapan dr.lois oleh ditkrimsus polda metro jaya
penangkapan dr.lois oleh ditkrimsus polda metro jaya /Tangkapan layar Instagram.com/ Keluarga Kicha

JAKSELNEWS.COM - Polisi telah resmi menetapkan dr. Lois sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dr.Lois di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
 
"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
 
 
"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," ujar Agus menambahkan, Senin, 12 Juli 2021. 
 
Menurut Agus, dr. Lois memahami bahwa apa yang disebarkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Sebelumnya dr. Lois sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 12 Juli 2021.
 
 
dr.Lois keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan yang ketat dari petugas kepolisian. Pada saat keluar, ia nampak mengenakan masker dan pakaian kuning serta menjinjing sebuah tas.
 
Tidak ada borgol maupun baju rompi tahanan yang dikenakan dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan itu.
 
Saat ditanyai awak media setelah diperiksa, dr. Lois hanya bungkam. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat keluar dan langsung masuk kedalam mobil.
 
Pihak kepolisian menangkap dr. Lois terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
"dr. L (Lois) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Ramadhan dalam keterangannya secara daring, Senin 12 Juli 2021.
 
 
Ramadhan juga menambahkan, perbuatan dr
Lois juga dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
 
dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021.
 
Kendati demikian, dalam hal ini Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci dimana lokasi penangkapan dr.Lois. Namun pihaknya memastikan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x