Pemerintah Terbitkan Perpres dan Bentuk Komite Kewirausahaan Nasional

- 25 Januari 2022, 07:15 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” ujar Teten.

Baca Juga: 229 Aset Kripto Sudah Dapat Izin Diperdagangkan di Indonesia, Ini Daftarnya

Berdasarkan Perpres, dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, K/L dan pemda mengupayakan pemulihan wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.

Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Komite Kewirausahaan


Dalam rangka pengembangan kewirausahaan nasional, Perpres juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menkop UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Menteri Dalam Negeri. Komite ini beranggotakan 20 K/L.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Teten.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Rinciannya Begini

Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x