Diawali Tiga Wilayah, Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok

- 29 April 2022, 18:36 WIB
Diawali Tiga Wilayah, Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok
Diawali Tiga Wilayah, Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok /kominfo

"Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022," tegas Menkominfo.

Baca Juga: Agensi Bantah Jeon Seung Bin Tuduhan Penyerangan terhadap Mantan Istri, Artis Hong In Young

Penghentian siaran televisi analog Tahap I menurut  Menteri Johnny akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.

"Dimulai dari tiga wilayah siaran, tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong," jelasnya.

Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo mengharapkan segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," ungkapnya.

Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.

Menurut Menteri Johnny, pemerintah bersama  LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.

"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Undang Ormas dalam Sidang Isbat 1 Syawal

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x