Pelaku Penyiraman Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan: Sandiwara Sesuai Skenario!

- 17 Juli 2020, 12:36 WIB
Novel Baswedan. Antara
Novel Baswedan. Antara /Ardi Soedirjo/

Novel Baswedan, penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi penyiraman air keras menyatakan kecawa dengan putusan hakim.

Pada sidang amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 17 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memberikan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana berupa penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

Adapun terdakwa Ronny Bugis dijatuhi vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut Novel Baswedan dalam cuitan di Twitter menyatakan sandiwara telah selesai sesuai skenarionya.

“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya,” cuit Novel yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter.

Pada kesempatan tersebut, Novel juga menyatakan bahwa Indonesia adalah tempat yang berbahaya bagu para pemberantas korupsi.

“Pointnya pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang memberantas korupsi,” tulis Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Ardi Soedirjo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x