BI Berikan Keterangan Fungsi Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan

- 19 Agustus 2020, 15:31 WIB
Uang Khusus / Dok. Bank Indonesia
Uang Khusus / Dok. Bank Indonesia /

JAKSELNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) menanggapi beredarnya informasi yang mengatakan bahwa uang pecahan 75.000 tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, memberikan pernyataan dalam konferensi pers BI mengenai penerbitan uang khusus secara virtual, pada Selasa 18 Agustus 2020.

Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial mengenai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang hanya dapat digunakan sebagai koleksi dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran yang sah. Beberapa masyarakat menanyakan hal ini kepada BI melalui laman Twitter resmi milik Bank Indonesia.

Selanjutnya pihak BI mengonfirmasi bahwa pecahan uang 75.000 merupakan uang kertas yang resmi, dan dapat dijadikan alat pembayaran yang sah, sama seperti uang kertas lainnya. Rosmaya mengatakan bahwa ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diperlakukan seperti uang lainnya.

Meski begitu, menurut Rosmaya, karena uang ini hanya ada 75 juta lembar, maka jika ada yang ingin menggunakannya sebagai koleksi saja dan tidak dibelanjakan, tidak akan dilarang.

“Tapi karena ini uang rupiah khusus dengan batasan cetakan tadi, tentu ini bisa dapat dimiliki, enggak saya belanjakan ah ya mangga (silahkan) sebagai koleksi. Silahkan. Monggo,” ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat Indramayu dengan judul Muncul Pertanyaan dari Masyarakat, Bank Indonesia Tegaskan Uang Baru Rp75.000 Bisa Dipakai Belanja.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Jakbarnews.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x