Cek Kandungan Hand Sanitizer Sebelum Membelinya, Ini Alasannya!

- 19 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi handsanitizer
Ilustrasi handsanitizer /

JAKSELNEWS.COM - Membeli dan memakai hand sanitizer terus menerus selama pandemi ini untuk melindungi diri kita dari ancaman virus sudah merupakan hal yang normal. Tetapi, sebaiknya kita perhatikan lebih baik kandungan dalam cairan pembersih tangan tersebut.

Di negara Amerika Serikat, perusahaan yang mulai memproduksi cairan pembersih tangan atau hand sanitizer menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan ternyata ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat (FDA).

Sebagaiman dilansir Jakselnews.com dari artikel ANTARA berjudul Waspada saat beli "hand sanitizer", periksa kandungannya, pada awal Juli ada informasi bahwa hand sanitizer yang mengandung metanol atau alkohol kayu ternyata bisa diserap oleh kulit kita. 

Kandungan Metanol ini dapat menyebabkan iritasi kulit, tetapi karena diserap ke dalam tubuh, dapat juga menyebabkan efek lain, seperti gangguan penglihatan. Jika tertelan, zat ini bisa menyebabkan kebutaan, bahkan kematian.

Selain itu, alasan lain membaca label kemasan sebelum membeli hand sanitizer adalah untuk memastikan cairan tersebut memiliki persentase etil alkohol yang tepat agar efektif digunakan. 

Pada akhir Juli lalu, FDA mengeluarkan peringatan tentang pembersih tangan yang tidak mengandung etil alkohol yang cukup yang juga disebut etanol atau alkohol isopropil. Mereka mengatakan bahwa cairan pembersih tangan rupanya harus mengandung setidaknya 60 persen etanol, atau alkohol antara 60–95 persen untuk bisa membunuh kuman. 

Kemudian, saat pembersih tangan menjadi hal yang sulit ditemukan di toko, beberapa orang memilih untuk mencoba membuatnya di rumah. FDA menegaskan bahwa mereka tidak merekomendasikan cara ini karena jika pembersih tangannya tidak dibuat dengan benar, bisa mengakibatkan tidak cukup kuat untuk membunuh kuman ataupun sebaliknya mungkin terlalu kuat dan menyebabkan luka bakar pada kulit.***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x