Kemenhan Menegaskan Pendidikan Militer Bagi Mahasiswa Bukan Seperti Wajib Militer Korsel

- 19 Agustus 2020, 15:35 WIB
Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang sebenarnya soal temuan BPK.*/Amir Faisol/PR
Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang sebenarnya soal temuan BPK.*/Amir Faisol/PR /

JAKSELNEWS.COM – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan keterangan bahwa pendidikan militer yang sedang direncanakannya dengan Kemendikbud bukan merupakan wajib militer seperti yang dilakukan oleh Korea Selatan. Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan bahwa pengertian mengenai wajib militer yang tersebar saat ini salah.

Pihaknya tidak merencanakan program bela negara dengan cara wajib militer seperti negara Korea Selatan yang mengharuskan seluruh laki-laki di negara mereka untuk mengikuti wajib militer. Menurut Dahnil, Kemenhan dan Kemendikbud tidak pernah mewajibkan hal seperti itu, bahkan tidak ada niat seperti itu.

“Saya klarifikasi penggunaan kata diksi wajib militer. Di sini sama sekali tidak wajib militer. Kalau wajib militer siapapun yang diminta negara untuk ikut pelatihan militer, seperti Korsel. Jadi tidak bisa menolak,” ungkap Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada RRI, dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com berjudul Klarifikasi Kemenhan Soal Pendidikan Militer Bagi Mahasiswa, Dahnil Anzar: Kami Bukan Wamil Korsel pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Dahnil menjelaskan bahwa Kemenhan bersama Kemendikbud hanya mewakilkan negara untuk menyusun Komponen Cadangan (Komcad). Adapun komponen untuk itu sendiri, menurut Dahnil, sesuai dengan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lebih lanjut, Dahnil juga memberikan keterangan bahwa pengawasan penerapan program ini sudah dipastikan dapat berjalan secara proporsional, terutama mengenai hukuman yang akan didapatkan oleh peserta ketika menjalankan pendidikan militer tersebut.

"Ketika komponen cadangan (mahasiswa) itu pelatihan, ya berlaku (hukum) militer. Ketika mereka kembali ke sipil mereka kembali diberlakukan secara sipil," ungkapnya.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x