dr. Akmal Taher Mundur, Alasannya: Ada Usaha Kecilkan Jumlah Kematian Covid-19

- 28 September 2020, 17:56 WIB
Mantan Kepala Satgas Covid-19 dr Akmal Taher. Foto: Ist
Mantan Kepala Satgas Covid-19 dr Akmal Taher. Foto: Ist /

JAKSELNEWS.COM - Publik dikejutkan oleh mundurnya Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Akmal Taher.

Alasan di balik pengunduran dirinya tentu menjadi perbincangan yang ramai. Kebenaran mulai terungkap setelah akun Youtube CISDI TV mengunggah obrolan bersama dr. Akmal Taher bertajuk Kawal Episode 6.

 Dalam diskusi tersebut, dr. Akmal Taher mengaku adanya percobaan memanipulasi angka kasus kematian pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia.

"Jadi memang ada yang berusaha agak mengecilkan jumlah kematian karena Covid-19. Tapi itu kan berbahaya, seakan-akan kita bilang prevalensi seperti itu, menularnya sedikit jadinya," ungkap Akmal seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Soal Alasannya Mundur, dr. Akmal Taher: Ada yang Usaha Kecilkan Jumlah Kematian Covid-19

Pengakuan itu Akmal sampaikan untuk mengklarifikasi kabar terkait perubahan definisi kematian untuk kasus Covid-19 di Indonesia.

Wacana mengenai perubahan definisi kematian tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh pada 21 September 2020. Bagi Subuh, pasien yang meninggal bisa karena Covid-19 atau penyakit penyerta.

Padahal menurut Akmal, definisi yang sekarang dipakai sudah sesuai dengan kesepakatan kajian epidemiologis untuk menghadapi situasi pandemi.

"Kita pakai definisi jelas tentang dalam keadaan wabah secara epidemiologis," imbuhnya.

Sehingga Akmal dalam diskusi dalam CISDI TV tersebut menyebut bahwa definisi kematian akibat Covid-19 tidak perlu diperdebatkan karena justru dapat berujung pada hoaks.

Akmal Taher juga membantah kesimpang siuran anggapan publik bahwa kematian murni akibat Covid-19 di Indonesia hanya enam persen saja. Terlebih banyak yang menganggap perhitungan kematian pasien Covid-19 hanya untuk kepentingan bisnis.

Akmal lalu membuat analogi pasien dengan komplikasi penyakit stroke, jantung, dan diabetes. Jika pasien itu meninggal, maka dapat disebut meninggal karena diabetes.

"Kalau dia karena imun system-nya rendah kemudian kena Covid-19 dan dia lebih cepat meninggal dibandingkan yang lain, ya kita bisa sebutlah itu penyebab kematiannya Covid-19," kata Akmal.

"Yang tidak boleh adalah dimasukkannya orang Covid OTG (orang tanpa gejala), yang kemudian tabrakan dan meninggal saat mau di bawa ke RS," sambungnya.

Dokter yang diketahui merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut mengajukan pengunduran dirinya pada Kamis 21 September 2020 kepada Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Sebelumnya, Akmal sempat hadir dalam rapat bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan yang diadakan oleh Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Saat itu, Akmal mewakili Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

"Memang waktu itu di rapat Pak Luhut mengingatkan Satgas yang waktu itu diwakili Prof Akmal dan Kemkes yang diwakili oleh salah satu Staf Khusus," kata Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat dihubungi, Minggu 27 September 2020.

Namun, Jodi tidak memberikan keterangan detail mengenai hal yang disampaikan Akmal kepada Luhut dalam rapat tersebut. Lebih lanjut, Luhut memberi peringatan pada Akmal supaya setiap kebijakan yang akan dilaksanakan dikonsultasikan terlebih dahulu.

"Agar sebelum meluncurkan Pedoman Tata Laksana Perawatan Klinis Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan berbagai asosiasi profesi dokter," ungkapnya.

Jodi juga menepis dugaan adanya perselisihan di antara keduanya.

"Saya rasa tidak ada selisih paham," katanya.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x