Apa Sebenarnya Isi Undang-Undang Cipta Kerja yang Resmi Disahkan DPR RI? Simak Tujuannya Di Sini!

- 6 Oktober 2020, 10:44 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

JAKSELNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja lewat sidang paripurna yang digelar pada Senin 5 Oktober kemarin.

Diketahui bahwa undang-undang ini masih terus ditentang oleh sejumlah kalangan, salah satunya buruh. Lalu sebenarnya apa isi undang-undang ini yang tengah memicu keributan?

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dia Tujuan UU Cipta Kerja yang Disebut Ciptakan Lapangan Pekerjaan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Cipta Kerja adalah sebuah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Pada Pasal 3 disebutkan tujuannya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sedangkan pada pasal 4 disebutkan:

(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja.

(2) Kebijakan strategis Cipta Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
  4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(3) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

  1. penyederhanaan Perizinan Berusaha;
  2. persyaratan investasi;
  3. kemudahan berusaha;
  4. riset dan inovasi;
  5. pengadaan lahan; dan
  6. kawasan ekonomi.

(4) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Editor: Husain F.P

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x