Tanggapannya Berbeda, Kalangan Pengusaha Justru Senang dengan Hasil UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 11:48 WIB
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinyatakan resmi menjadi Undang Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin 5 Oktober 2020 kemarin, kalangan pengusaha rupanya mengaku senang dengan hasil tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani yang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR.

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, di Jakarta, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel berita Depok.Pikiran-Rakayt.com berjudul UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas.

Shinta selanjutnya meyakini dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan mampu meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja secara lebih luas.

Selain hal tersebut, UU Cipta Kerja pula dinilai mampu menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih serta kesulitan perizinan.

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," ujar Shinta.

Menurutnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah melemahkan perekonomian di seluruh dunia, kehadiran UU Cipta Kerja dinilai menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.

"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, meski dinilai merugikan rakyat dan secara tegas ditolak oleh sejumlah pihak, tidak menyurutkan DPR untuk tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x