Tidak Menghapus Cuti Haid dan Hamil, Ini Penjelasan Pemerintah Terkait RUU Cipta Kerja!

- 6 Oktober 2020, 12:09 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat.

JAKSELNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020

Diketahui bahwa RUU Cipta Kerja rupanya disahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan dengan alasan adanya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan 7 fraksi DPR.

Lalu, kedua belah pihak setuju untuk membawa RUU ke dalam Sidang Paripurna, agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pun sempat beredar rumor terkait cuti hamil dan haid yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam sebuah kesempatan, Pimpinan Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil dari pembahasan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung terkait hak cuti haid dan hamil untuk pekerja.

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari YouTube DPR RI yang tayang pada 5 Oktober 2020.

Ia juga menyampaikan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul RUU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Haid dan Hamil, Simak Penjelasan dari Pemerintah, jika melihat dalam UU Cipta Kerja sendiri, tak secara eksplisit dikatakan mengenai cuti haid dan juga kehamilan.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x