Berikut 5 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menjadi Sorotan

- 6 Oktober 2020, 12:19 WIB
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

JAKSELNEWS.COM – Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

RUU Cipta Kerja disahkan lantaran ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekenomian nasional.

Dalam rapat yang diadakan tersebut, tercatat tujuh fraksi yang meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja. Sementara dua fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat, menolak pengesahan RUU tersebut.

Berikut 5 poin penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan dan menuai kontroversi.

1. Penghapusan upah minimun

RUU Cipta Kerja menerapkan adanya upah satuan hasil dan waktu dengan menghapus upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK), sehingga penentuan upah minimum hanya didasari oleh upah minimum provinsi (UMP).  Selain itu, RUU ini menghapus adanya denda bagi para pengusaha yang telat membayar upah para pekerja.

2. Pemotongan hak cuti dan perpanjangan jam lembur

RUU Cipta Kerja menyerahkan hak regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati. Hal ini dapat merugikan para pekerja dengan mencantumkan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu dan menghapus hak libur pekerja dua hari dalam seminggu, serta menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun yang yang sebelumnya telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, RUU Cipta Kerja memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

3. Tak ada batas waktu kontrak

RUU ini juga menghapus batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak ada batas aturan seorang pekerja bisa dikontrak. Hal ini menyebabkan kontrak bagi pekerja mungkin saja berlaku seumur hidup. Selain itu, RUU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja outsourcing serta memberikan kebebasan dipekerjakan di semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu tertentu.

4. Menghapus pesangon bagi pekerja PHK

RUU Cipta Kerja menghapus hak pekerja untuk mendapatkan pesangon dengan adanya kebijakan bagi para pekerja yang di PHK karena surat peringatan, peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan, serta perusahaan yang mendapat kerugian selama dua tahun tidak akan mendapatkan pesangon. Selain itu, RUU ini juga menghapus uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris apabila pekerja meninggal dan menghapus pesangon bagi pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: RUU Cipta Kerja UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan EkrutMedia.com Katadata.co.id Kompas.com Sedane Majalah Perburuhan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x