Beredar di Masyarakat, Ini 12 Hoaks Soal UU Cipta Kerja dan Faktanya

- 7 Oktober 2020, 11:47 WIB
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Foto : Instagram @tmcpoldametro

JAKSELNEWS.COM – Rancangam Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu banyak membuat masyarakat kecewa.

Kebijakan dalam UU Cipta Kerja pun tak luput dari hoaks yang beredar di masyarakat. Banyak masyarakat memberikan komentar pro dan kontranya terhadap RUU Cipta Kerja.

Keputusan yang diambil oleh DPR RI untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja juga banyak menuai kontroversi lantaran dianggap merugikan para buruh dan pekerja.

Melalui laman Instagram resmi DPR @dpr_ri, DPR memberikan tanggapan serta fakta dari 12 hoaks yang beredar di masyarakat terkait RUU Cipta Kerja.

Berikut 12 hoaks yang diluruskan oleh DPR melalui laman resmi Instagramnya.

  1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: uang pesangon tetap ada.

Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja”.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini