Mosi Tidak Percaya dari Rakyat untuk DPR, Sebuah Kondisi yang Terbalik

- 7 Oktober 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKSELNEWS.COM - Sejak UU Cipta Kerja masih berbentuk Rancangan Undang-Undang hingga resmi disahkan 5 Oktober lalu, kritik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengalir dari berbagai kalangan masyrakat. Terlebih, ketika pengesahan UU Cipta Kerja dinilai memiliki banyak kekurangan jika melihat kembali tujuan pembentukan UU ini untuk mengupayakan terciptanya lapangan kerja, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, serta peningkatan ekosistem investasi. Buntut dari kekecewaan rakyat ini adalah aksi demo, mogok kerja, serta opini dan kritik yang terus dilontarkan melalui media sosial. Tagar mosi tidak percaya pun sempat trending di Twitter sejak Minggu, 4 Oktober 2020. Sebenarnya, apa itu mosi tidak percaya?

Mosi tidak percaya berkaitan erat dengan sistem pemerintahan parlementer. Istilah ini pertama kali muncul pada Maret 1782 setelah kekalahan pasukan Britania Raya dalam pertempuran Yorktown. Dilansir Jakselnews dari artikel PikiranRakyat-Bekasi.com berjudul Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya, mosi tidak percaya dikeluarkan oleh parlemen yang mewakili suara rakyat sebagai bentuk ketidakpercayaan atas kinerja Perdana Menteri saat itu. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, mosi tidak percaya sempat berlaku pada masa demokrasi liberal. Sebagaimana dikutip dari mojok.co, mosi tidak percaya yang dikeluarkan oleh parlemen kala itu berhasil menjatuhkan Perdana Menteri Natsir pada 21 Maret 1951. Kabinet Wilopo juga berhasil dijatuhkan melalui mosi tidak percaya dari parlemen pada 2 Juni 1953. 

Dalam sistem pemerintahan Indoensia, istilah mosi tidak percaya bukanlah istilah yang umum. Namun, hak DPR sebagai wakil rakyat sesuai pasal 77 ayat 1 UU No.27 Tahun 2009 salah satunya yaitu menyatakan pendapat sering dikaitkan dengan kemungkinan pengajuan mosi. Meskipun secara teknis mosi tidak percaya umumnya diajukan parlemen untuk pemerintah, tetapi menyusul pengesahan UU Cipta Kerja, mosi ini justru diajukan rakyat sendiri untuk parlemen di negara Indonesia, yaitu DPR. Mosi tidak percaya ini disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com mojok.co


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x