Tuai Kontroversi, Kadin Sebut RUU Cipta Kerja Beri Dampak Positif?

- 7 Oktober 2020, 12:44 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Benny Soetrisno.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Benny Soetrisno. /ANTARA/Yudhi Mahatma

JAKSELNEWS.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan bahwa disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan pengaruh positif lantaran dinilai dapat memperkuat pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, UU Cipta Kerja merupakan terobosan penting yang dapat berdampak positif lantaran Indonesia memiliki kondisi pasar yang besar.

Hal ini membuat pelaku usaha di Indonesia memiliki daya tahan lebih kuat jika dibandingkan dengan negara lain yang juga terdampak COVID-19.

Benny Soetrisno optimis bahwa jika pandemi selesai, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang satu langkah lebih maju di bidang ekonomi.

"Kita negara optimis di antara negara terkena COVID, kalau selesai COVID kita lebih cepat larinya," ujar Benny Soetrisno seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Zona Jakarta berjudul Pengaruh Positif UU Cipta Kerja di Masa Pandemi, Kadin: Selesai Covid Kita Lebih Cepat Larinya yang melansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dinilai bisa mendorong daya saing Indonesia, khususnya di wilayah Asia Tenggara karena adanya kemudahan dalam berbisnis.

Sebelum Omnibus Law disahkan, Indonesia berada di peringkat bawah dalam hal kemudahan berbisnis. Sementara negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam berada di atas.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja dinilai dapat dijadikan terobosan baru untuk mengatasi ketertinggalan Indonesia dari negara tetangga.

Menurut Benny, Indonesia perlu melakukan perbaikan dalam memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x