Guru Besar UGM Paparkan Bahaya Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 12:12 WIB
Guru Besar UGM turut kritik UU Cipta Kerja
Guru Besar UGM turut kritik UU Cipta Kerja //Dok. UGM

JAKSELNEWS.COM - Pertentangan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus bergulir. Pasalnya, beberapa poin di dalam undang-undang tersebut dinilai merugikan kelompok buruh, seperti poin mengenai penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan kebijakan outsorcing yang semakin longgar.

Akan tetapi, kritik terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya datang dari serikat buruh, melainkan juga dari Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sigit Riyanto.

Dilansir dari Pikiranrakyat.Cirebon.com dalam artikel Omnibus Law Terus Tuai Polemik dan Penolakan, Guru Besar UGM Beberkan Bahayanya Sigit menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut berbahaya karena mengarahkan pada pengelolaan sumber daya negara secara ekstraktif.

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Bagi Sigit paradigma itu berbahaya serta berlawanan dengan kebijakan global untuk mengelola sumber daya negara dengan inovatif serta memperhatikan aspek lingkungan sebagai hal yang fundamental.

Lebih lanjut, Sigit menilai pendekatan yang diterapkan dalam undang-undang in adalah pendekatan liberal kapitalistik yang bertentangan dengan konstitusi dan visi para pendiri bangsa. Apalagi undang-undang ini cenderung mengesampingkan perlindungan kepada warga negara.

Padahal menurut Sigit, penyusunan undang-undang seharusnya mengacu pada kaidah dan peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, serta visioner.

Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Akan tetapi, penyusunan RUU Cipta Kerja ini justru mengabaikan masukan dari akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x