UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Aktivis HAM: Sama Dengan Undang-Undang Perbudakan Amerika

- 7 Oktober 2020, 12:51 WIB
Aktivis HAM Natalius Pigai sebut Omnibus Law Cipta Kerja sama dengan UU perbudakan Amerika
Aktivis HAM Natalius Pigai sebut Omnibus Law Cipta Kerja sama dengan UU perbudakan Amerika /Antara/Dhoni Setiawan

JAKSELNEWS.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai kontroversi di kalangan publik. 

Undang-undang yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 tersebut disambut baik terutama di kalangan pengusaha.

Apresiasi atas pengesahan UU Cipta Kerja disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Hubungan Masyarakat, Shinta Widjaja Kamdani.

Shinta menilai UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi bagi pengusaha, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kala pandemi Covid-19.

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU,"

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," ungkap Shinta Widjaja Kamdani, seperti dikutip dari Zonajakarta.com dalam artikel Disahkan di Indonesia, Omnibus Law Cipta Kerja Justru Disebut Undang-undang Perbudakan di Amerika pada Selasa 6 Oktober 2020.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja ini ditolak oleh kelompok buruh dan aktivis HAM.

Sampai sekarang telah muncul berbagai petisi serta aksi demo yang dilakukan guna menolak kebijakan tersebut.

Selain itu, mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menyebut bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sama dengan undang-undang perbudakan yang pernah ada di Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x