UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Aktivis HAM: Sama Dengan Undang-Undang Perbudakan Amerika

- 7 Oktober 2020, 12:51 WIB
Aktivis HAM Natalius Pigai sebut Omnibus Law Cipta Kerja sama dengan UU perbudakan Amerika
Aktivis HAM Natalius Pigai sebut Omnibus Law Cipta Kerja sama dengan UU perbudakan Amerika /Antara/Dhoni Setiawan

“Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi  Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20” tulis Natalius dalam akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Natalius Pigai juga dikenal sebagai aktivis kemanusiaan yang pernah menjadi anggota Komnas HAM pada 2012-2017. Saat ini Natalius bekerja sebagai Penyelidik Swasta dan Konsultan bidang Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Perusahaan Asing dan Domestik.***(Lusi Nafisa/Zona Jakarta)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x