Waktu Kerja Lembur Bertambah dalam UU Cipta Kerja, Apa Dampaknya?

- 7 Oktober 2020, 14:54 WIB
ILUSTRASI para pekerja Indonesia.*
ILUSTRASI para pekerja Indonesia.* /Dok. Warta Ekonomi/

JAKSELNEWS.COM - Selain tentang buruh dan lingkungan hidup, poin kontroversial pada UU Cipta Kerja juga termasuk pertambahan waktu kerja lembur dari tiga jam sehari menjadi empat jam sehari. Berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. 

Sebelumnya, pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Selain itu, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja. Seperti tercantum pada pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja, waktu kerja paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu. Terlebih, terdapat tambahan pasal 77 A pada UU Cipta Kerja yang menyatakan jika pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Disebutkan pada pasal 77 A ayat (2) bahwa waktu kerja ini dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja. Dengan demikian, pekerja pada sektor tertentu bisa saja bekerja lebih dari delapan jam per hari.

Kerja lembur biasanya bertujuan agar setiap target dan pekerjaan yang direncanakan dapat segera terselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan perusahaan. Tapi sebenarnya, kerja lembur atau bekerja melebihi waktu kerja normal memiliki berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Saat pekerja memiliki jam lembur yang lebih banyak, jam tidur mereka menjadi berkurang dan justru akan mengurangi produktivitas pekerjaan dari waktu ke waktu, sebagaimana dikutip Jakselnews dari Firstpost.

Mereka yang bekerja selama 11 jam atau lebih setiap hari cenderung memiliki risiko depresi dua kali lebih besar dibanding mereka yang bekerja selama 7-8 jam per hari. Kerja lembur juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja, penyakit jantung maupun diabetes tipe 2, seperti dilansir Jakselnews dari alodokter.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Alodokter Firstpost UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x