Dinilai Berdampak Buruk, Bagaimana Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Lingkungan?

- 7 Oktober 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

JAKSELNEWS.COM – Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan masyarakat Indonesia lantaran dinilai banyak memiliki dampak negatif, salah satunya terhadap lingkungan hidup.

UU Cipta Kerja dianggap memiliki potensi akan dihapuskannya izin lingkungan dan rentan terjadi penurunan proteksi terhadap lingkungan.

Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim sekaligus Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudhistira, mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja tidak ada izin lingkungan yang dapat menyebabkan semakin banyaknya kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

“Jika Amdal tidak menjadi syarat penting lagi, maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar,” terang Yudis sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Lingkar Madiun berjudul Dampak Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup yang mengutip RRI.

Selain itu, Yudis mengatakan bahwa tanpa Amdal, industri akan lebih mudah masuk dan mengeksploitasi banyak lahan.

Jika hal tersebut terjadi, maka aktivis maupun pengamat lingkungan serta komisi penilai Amdal dianggap tidak lagi dibutuhkan, termasuk peniadaan jenis-jenis sanksi administratif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, melalui laman Instagram resmi Walhi @walhi.nasional ungkapkan bahwa pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Pesan kepada Presiden dan DPR sebaiknya melakukan refleksi mendalam tentang apa yang sebenarnya dinamakan mandat rakyat. Jangan lagi mereka kemudian berlaku seperti saat ini yang hanya mewakili kepentingan pengusaha dan investor besar, tapi justru bisa merugikan hak -hak masyarakat adat, lingkungan hidup, perempuan dan buruh, bahkan kepada generasi selanjutnya,” tulisnya.

Selain menyatakan bahwa pihaknya menolak UU Cipta Kerja, Walhi Nasional juga menjelaskan dampak buruk Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x