Dinilai Berdampak Buruk, Bagaimana Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Lingkungan?

- 7 Oktober 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

Walhi Nasional juga menyematkan tagar #serialkeburukanomnibuslaw untuk mengupas tuntas dampak-dampak tersebut.

Menurut Walhi, 3 poin utama dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap lingkungan meliputi sebagai berikut.

1. Jika UU Cipta Kerja disahkan, maka pengusaha tidak perlu lagi memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hal ini berarti pengusaha tidak perlu membuat rencana bisnis yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. Pengusaha juga tidak perlu mempertimbangkan dampak usaha pada lingkungan sekitar seperti limbah, polusi, serta kerusakan ekosistem.

2. Dalam UU Cipta Kerja tertulis bahwa pengusaha cukup “melibatkan” masyarakat yang terdampak langsung dari proyek si pengusaha saat penyusunan Amdal tanpa pemerhati lingkungan hidup maupun warga yang secara tidak langsung terdampak keberadaan proyek.

Salah satu contoh yang dijadikan pertimbangan dalam poin ini yaitu, tambang batu bara di hulu sungai yang dekat pegunungan, maka masyarakat yang bermukim di hulu sungai saja yang akan dilibatkan. Padahal, warga di bagian hilir juga akan menerima dampak buruk proyek, seperti banjir di wilayah hilir.

3. Dalam UU Cipta Kerja, aturan pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan juga dihapuskan. Maka, hal ini dapat menyulitkan proses pertanggungjawaban pengusaha terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proyek si pengusaha.*** (Yeha Regina Citra Mahardika/Lingkar Madiun)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x