Apa Itu 'Contempt of Parliament', Aksi Matikan Mic Yang Dituduhkan Pada Puan Maharani?

- 7 Oktober 2020, 16:08 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Antara

JAKSELNEWS.COM - Pada saat Pemerintah dan DPR RI melakukan rapat sidang Paripurna membahas pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) kemarin diwarnai dengan drama politik. Salah satunya ketika Anggota DPR dari fraksi Demokrat, Irwan sedang memberikan interupsi terkait penolakannya pada RUU Ciptaker ini.

Ketika salah satu anggota dari fraksi Demokrat, Irwan sedang berbicara, tiba-tiba mikrofon yang digunakannya di matikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Ketika Puan Maharani mematikan mic fraksi Demokrat tersebut, ternyata hal tersebut tertangkap oleh kamera, dan menjadi viral di dunia Maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter.

Kejadian tersebut dinilai sebagai sebuah penghinaan terhadap parlemen oleh Politikus Demokrat, Rachland Nashidik. Ia menuliskan "Puan Maharani telah melakukan "contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) " karena mematikan mic saat @irwan_fecho tengah menyampaikan pendapat," tulis Rachland Nashidik pada akun Twitternya pada Selasa (6/10).

Cuitan Rachland Nashidik terhadap tindakan Puan Maharani yang mematikan mic
Cuitan Rachland Nashidik terhadap tindakan Puan Maharani yang mematikan mic twitter @RachlandNashidik

Seperti yang dikatakan Rachland Nashidik bahwa Puan Maharani telah melakukan Contempt of Parliament. Mungkin banyak orang yang belum mengetahui sebenarnya apa itu arti dari Contempt of Parliament. Berikut penjelasan mengenai Contempt of Parliament.

Dikutip jakselnews.com dari parlemen.net bahwa sebenarnya istilah Contempt of Parliament untuk menunjuk perilaku yang diduga merupakan penghinaan atau pelecehan terhadap parlemen. 

Namun, tidak ada definisi yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan kategori suatu perilaku dapat digolongkan ke dalam Contempt of Parliament, hal tersebut dikarenakan tidak diaturnya Contempt of Parliament tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DPR sehingga kekosongan peraturan ini memberikan dampak yang negatif terhadap klasifikasi perilaku untuk dapat disebut sebagai tindakan Contempt of Parliament.

Contempt of Parliament ini bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap parlemen, pelecehan terhadap parlemen dan penistaan terhadap parlemen. Bisa dikatakan bahwa Contempt of Parliament merupakan sebuah perwujudan sikap yang merendahkan parlemen (DPR).

Jika disandingkan dengan makna dari pelecehan terhadap parlemen dan Contempt of Parliament, terdapat dua unsur yang bisa menjelaskan ruang lingkup dari Contempt of Parliament, yaitu:

1. Merendahkan atau tidak menghormati parlemen: Dalam konteks ini tindakan yang dilakukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat parlemen sebagai contoh ada pihak yang menyampaikan pendapat secara kasar tidak santun dalam forum formal di DPR (Rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan lainnya), berupaya mempertahankan argumen atau pendapatnya dengan kekuatan fisik atau kekerasan.

2. Menghalangi pelaksana tugas parlemen, tindakan yang dilakukan dalam hal ini ditujukan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas DPR, baik anggota maupun staf. Misalnya ada pihak yang menolak untuk hadir dan memberikan keterangan kepada DPR walaupun pihak tersebut telah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan undang-undang, menolak untuk memberikan data atau laporan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan DPR berhak atas laporan tersebut.

Penggunaan istilah Contempt of Parliament di Indonesia, yang memang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan, dapat memberikan penyesatan dalam pembelajaran politik bagi masyarakat. Orang akan mudah menggunakan Contempt of Parliament dan orang akan sangat mudah dituduh telah melakukan Contempt of Parliament.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Twitter parlemen.net


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x