JAKSELNEWS.COM - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law kian menjadi kontroversi di masyarakat.
Pengesahan yang sepertinya terburu-buru untuk UU Cipta Kerja alias Omnibus Law dengan ratusan halaman itu menyebabkan timbulnya unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.
Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Ledia Hanifa Amaliah, membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja atau juga dikenal Omnibus Law kepada Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa.
Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Najwa Shihab Kaget, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima, Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.
"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," katanya, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Selasa 8 Oktober 2020.
Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.
"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.
Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen. Sayangnya, hal tersebut dirasa masih belum cukup, apalagi dengan UU Cipta Kerja yang berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus.
"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia.
Artikel Rekomendasi