Perjuangan Mahasiswa Membuahkan Hasil, DPRD Kalimantan Selatan Ikut Suarakan Penolakan

- 9 Oktober 2020, 11:09 WIB
Aksi mahasiswa Kalsel Membuahkan Hasil, DPRD ikut tolak UU Cipta Kerja
Aksi mahasiswa Kalsel Membuahkan Hasil, DPRD ikut tolak UU Cipta Kerja /Jakselnews/Twitter @jeonshiie

JAKSELNEWS.COM - Tidak hanya di Senayan, sejumlah massa dari kalangan mahasiswa juga menyuarakan penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja di gedung DPRD wilayah masing-masing. Pada Kamis, 8 Oktober 2020 beredar kabar bahwa aksi penolakan yang dilakukan oleh mahasiswa Kalimantan Selatan membuahkan hasil. Kabar ini disampaikan akun Twitter @jeonshiie. 

Alhamdulillah di daerah Kalsel, MAHASISWA MENANG. Ketua DPRD-nya menolak omnibus law. Hari ini akan langsung ke Jakarta dengan 3 perwakilan mahasiswa. Semoga di daerah lain bisa gini juga. Aamiin,” tulis Ririn pada akun Twitter pribadinya itu beserta tagar #MahasiswaTurunKejalan #MahasiswaBergerak.

Seperti dilansir Jakselnews dari artikel Kabarlumajang.pikiran-rakyat.com berjudul Mahasiswa Menang! DPRD Kalimantan Selatan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Terharu Liat Videonya, postingan ini disertai dengan sebuah video yang memperlihatkan para mahasiswa sedang mendengarkan pria yang membacakan kembali hasil diskusi mahasiswa dengan perwakilan dewan. Hasil diskusi tersebut berupa tuntutan apa saja yang akan disampaikan ke DPR Jakarta.  Tweet Ririn tersebut menuai komentar positif berupa dukungan dan harapan dari para netizen agar perjuangan mahasiswa di wilayah lain juga akan segera membuahkan hasil. Mereka juga berharap agar DPR segera menyetujui tuntutan mereka atas UU Cipta Kerja.

Sementara itu, sejumlah DPRD dari wilayah lain diketahui juga turut menolak pengesahan UU Cipta Kerja, diantaranya Sidoarjo, Jambi, dan pemerintah wilayah Sukabumi. Aksi penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja sudah dilakukan oleh para buruh serta mahasiswa sejak 6 Oktober 2020. Mereka menyuarakan aspirasi yang sama, yaitu menolak UU Cipta Kerja dan menuntut DPR segera membatalkan pengesahan Undang-Undang yang dianggap merugikan kaum pekerja dan berisiko meningkatkan kerusakan lingkungan Indonesia.*** (Apriani Alva/Kabar Lumajang)

Editor: Husain F.P

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x