Sebenarnya Mengapa UU Cipta Kerja Buru-Buru Disahkan? Ini Alasannya Menurut Menaker Ida!

- 9 Oktober 2020, 14:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

JAKSELNEWS.COM - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus Law yang awalnya direncanakan tanggal 6 atau tanggal 8 oktober 2020 akhirnya dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pun menjelaskan alasan UU tersebut jadinya dipercepat pengesahannya.

Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan, menurut Ida, berdasarkan informasi yang didapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Covid-19.

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual, Kamis 8 September 2020.

Dituturkan oleh Ida, UU Ciptaker atau Omnibus Law telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. 

Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law atau UU Ciptaker ini sudah dibahas selama 64 kali yang terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR, dan enam kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ujarnya.

UU Ciptaker juga diklaim akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. 

Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah