JAKSELNEWS.COM - Setelah kontra terkait keberpihakan UU Cipta Kerja, warga Twitter membahas salah satu poin yang juga terdapat dalam Undang-Undang tersebut yaitu jasa pelayanan kesehatan medis. Dalam ayat 3 draft UU Cipta Kerja yang tersebar di Twitter, pada poin 8 disebutkan jika jasa pengobatan alternatif, salah satunya yang dilakukan oleh paranormal juga termasuk kategori jasa pelayanan kesehatan medis.
[Cm] kampusku lagi banyak yang bahas ini. Setauku jadi tenaga kesehatan harus ada sekolahnya, izinnya, kompetensi tertulis/sertifikat kompetensi dll
— PAKAI MASKER! | CEK PINNED ???? (@collegemenfess) October 9, 2020
Ini malah enak bgt dukun bayi sama paranormal jadi tenaga kesehatan pic.twitter.com/mj5x6WJBzH
Pada poin 4 juga tertulis bahwa jasa dukun bayi termasuk dalam pelayanan kesehatan medis. Poin-poin yang dirasa janggal ini ramai diperbincangkan di Twitter, termasuk di-retweet oleh akun tenaga medis @collegemenfess. Seperti dilansir Jakselnes dari artikel Lamongan Today berjudul Paranormal dan Dukun Masuk Kategori Tenaga Kesehatan di UU Cipta Kerja Ramai Dibahas di Twitter, akun tersebut menuliskan jika poin dalam draft ini sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya. Ia juga menambahkan jika dalam draft UU Cipta Kerja yang ia miliki, tenaga farmasi tidak termasuk dalam kategori tenaga kesehatan sehingga terasa tidak adil. Menurutnya, justru dukun bayi dan paranormal seharusnya bukan termasuk tenaga kesehatan, karena mereka yang menjadi tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi atau sertifikat kompetensi.
“ [cm] farmasi ga ada. Tertohok tuh baxa poin terakhir. Yaudah yuk yang farmasi mundur mundur, sekarang pengobatannya pake dukun. Udah kuliahnya mahal + sulit, gaji ga sebanding, yang paling menyedihkan lagi karena ga dianggep + payung hukumnya ga ada,” tulisnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi atas kebenaran poin-poin tenaga kesehatan maupun poin lainnya yang juga sering dibahas dan diperdebatkan netizen. *** (Nita Zuhara Putri/Lamongan Today)
Artikel Rekomendasi