Soal Pidana Pesangon di UU Ciptaker, Hotman Paris: Kabar Baik Bagi Buruh

- 15 Oktober 2020, 17:07 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar bahagia.
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar bahagia. /Instagram @hotmanparisofficial

JAKSELNEWS.COM - Pengancara kondang Hotman Paris memberitahukan kabar baik di tengah pro dan kontra terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kabar baik tersebut adalah terkait pasal mengenai pesangon. Setelah selesai membaca draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan aturan tindak pidana bagi seseorang yang tidak membayarkan pesangon karyawannya.

Aturan ini menurut Hotman Paris adalah kabar baik, pasalnya buruh selama ini seringkali menghadapi persoalan tentang pesangon.

Melalui unggahan akun Instagramnya, Hotman Paris menyampaikan hal tersebut sekaligus mempertanyakan kebenarannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis.

"Bapak Kapolri, apa bila benar isi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di mana diatur majikan yang melanggar pasal tentang pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat dipenjara sampai 4 tahun penjara?" tanya Hotman Paris seperti dikutip Zonajakara.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial dalam artikel Jika Benar Ada Pidana Soal Pesangon di UU Ciptaker, Hotman: Laporan Polisi Akan Lebih Banyak! pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Hotman menegaskan hal ini merupakan kabar baik jika benar adanya. Sebab buruh tidak lagi perlu membawa tuntutan soal pesangon ke pengadilan perburuhan atau ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Hotman, tuntutan semacam itu membutuhkan waktu yang lama untuk dituntaskan.

"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan perburuhan, ke Mahkamah Agung, bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun untuk pesangon," jelasnya.

Dengan adanya pasal tindak pidana pesangon tersebut di dalam UU Cipta Kerja, para buruh hanya perlu melaporkan majikannya ke polisi.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x